Menpar Rilis SE Imbauan Pariwisata RI Saat Nataru, Bali Siap Siaga

Sulut, PaFI Indonesia — Kementerian Pariwisata (Kemenpar) mengeluarkan surat edaran (SE) untuk imbauan bagi penyelenggara kegiatan wisata agar aman, nyaman, dan menyenangkan pada saat Perayaan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru).
Plt Deputi Bidang Pemasaran Kemenpar Made Ayu Marthini mengatakan, Menteri Pariwisata (Menpar) Widiyanti Wardhana sebelumnya telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 1/PP.03.00/MP/2024 pada 4 Desember 2024.

Surat Edaran Menpar itu disampaikan ke seluruh provinsi yang ada di Indonesia, mengingat ini musim liburan akhir tahun
yang cukup panjang dan dibutuhkan pariwisata yang nyaman dan bersih.

Marthini menyebut Bali sebagai lokomotif pariwisata Indonesia diprediksi akan menerima banyak kunjungan wisatawan baik mancanegara maupun nusantara. Karenanya, koordinasi lintas kementerian atau lembaga terus dilakukan untuk memitigasi potensi permasalahan saat momen-momen besar sehingga dapat diatasi dengan baik.

Selain itu, yang perlu diperhatikan oleh pelaku pariwisata adalah penerapan standar CHSE, pengelolaan kapasitas wisatawan, hingga pengelolaan sampah di destinasi. Bali sebagai destinasi favorit wisatawan juga telah bersiap menerima wisatawan.

Sejumlah langkah mitigasi telah dirancang, seperti pembukaan Posko Nataru, penerapan manajemen dan rekayasa lalu lintas di area yang berpotensi menimbulkan penumpukan kendaraan di antaranya Bandara I Gusti Ngurah Rai, Pelabuhan Gilimanuk, Pelabuhan Padangbai, kawasan wisata Bedugul, Kuta, hingga Ubud.

Kemudian, penyiapan sarana dan prasaranan kesiapsiagaan cuaca buruk dan bencana alam serta monitoring dan evaluasi secara berkala yang terus dilakukan. Upaya mitigasi ini melibatkan InJourney, Polda Bali, Satlantas Polres Setempat, Dishub Provinsi Bali, hingga stakeholder terkait lainnya.

“Persiapan tersebut dilakukan karena kita belajar dari sebelumnya, dari tahun lalu. Semoga sampai akhir tahun bahkan awal tahun semuanya berjalan lancar,” tuturnya.

Sementara, ⁠⁠Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Tjokorda Bagus Pemayun, mengatakan Bali sebagai destinasi pariwisata dunia selalu siap setiap saat menghadapi momen-momen besar termasuk natal dan tahun baru.

Dinas Pariwisata Bali telah mengoptimalkan Satuan Tugas (Satgas) tata kelola pariwisata yang melibatkan seluruh stakeholder lewat surat keputusan Gubernur Nomor 264/03-L/HK/2023), melakukan sosialisasi do’s and don’ts wisatawan saat berkunjung ke destinasi, juga monitoring dan evaluasi dengan meninjau sejumlah destinasi.

“Bali sangat siap menyambut wisatawan. Kami proyeksikan terjadi peningkatan wisatawan baik mancanegara maupun nusantara mencapai 20 persen,” kata Tjokorda Bagus Pemayun.

Sementara, Ketua Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) Bali Ida Bagus Agung Partha Adnyana menambahkan Posko Nataru di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali yang telah beroperasi sejak 18 Desember 2024 mencatatkan peningkatan wisatawan tertinggi ada pada tanggal 20 Desember 2024, dengan peningkatan 18 persen dibandingkan dengan tahun 2023.
“Kami sangat bersyukur bahwa dalam situasi sekarang ini terjadi peningkatan 15 persen rata-rata kurang lebih untuk ke bandara,” ujarnya.

Kemudian, dalam SE Menteri Pariwisata tersebut pengelola daya tarik wisata atau pelaku usaha pariwisata, diimbau di antaranya:

1. Memastikan pelaksanaan Standar Operasional Prosedur (SOP), Standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di destinasi pariwisata dan usaha pariwisata secara ketat.

2. Dalam menjalankan operasional, pelaku usaha agar tetap konsisten melaksanakan kegiatan usahanya sesuai dengan SOP yang sudah ditetapkan.

3. Melakukan kalibrasi atau uji petik keamanan dan kelaikan serta melakukan perawatan terhadap fasilitas atau wahana usaha secara berkala, terutama untuk wahana dengan tingkat risiko secara rutin dan segera melakukan perbaikan terhadap fasilitas atau wahana jika terdapat kerusakan, untuk menjamin keamanan dan keselamatan karyawan dan wisatawan.

4. Dapat bekerja sama dengan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) setempat terkait penyediaan kebutuhan wisatawan dalam rangka penyediaan kebutuhan wisatawan guna meningkatkan perekonomian lokal.

5. Melakukan mitigasi bencana alam dan non-alam terhadap usahanya dan berkoordinasi dengan pihak terkait dalam rangka memberikan keamanan, keselamatan dan kenyamanan bagi karyawan dan wisatawan.

6. Menyediakan informasi yang jelas mengenai jam operasional, aturan-aturan khusus, dan kegiatan-kegiatan yang akan berlangsung selama periode liburan baik secara fisik pada papan informasi di lokasi maupun secara digital.

7. Tempat wisata dan taman rekreasi dihimbau ikut serta mendukung melalui penyediaan tempat istirahat

bagi pengemudi transportasi wisata dan lahan parkir yang memadai.

8. Mendorong wisatawan untuk menerapkan prinsip pariwisata berkelanjutan, salah satunya untuk menjaga kebersihan dengan menyediakan tempat sampah yang cukup,

melakukan kampanye kebersihan secara berkala, dan menambah jumlah petugas kebersihan di area daya tarik wisata.

9. Memperhitungkan kapasitas daya tampung pada daya tarik wisata untuk memberikan kenyamanan bagi wisatawan

dalam melakukan kegiatan wisata dan menghindari terjadinya potensi kerusakan lingkungan.

10. Berperan pada penghitungan jumlah pengguna kendaraan dan jumlah wisatawan

di destinasi wisata untuk menghindari terjadinya kelebihan kapasitas baik dari sisi pengguna transportasi maupun wisatawan destinasi wisata.