Cara Bikin SIM di Luar Kota Domisili KTP

Sulut, PaFI Indonesia — Mengajukan permohonan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) baru bisa dilakukan di kota berbeda alias tidak di lokasi domisili sesuai KTP. Cara melakukan hal itu tak berbeda dari mengurus SIM di domisili sebab membuat SIM bisa dilakukan di kota mana saja.
SIM merupakan dokumen penting bagi pengendara kendaraan bermotor. Ini merupakan syarat sah seorang mengendalikan kendaraan di jalan raya. Jika pengendara tidak mempunyai atau masa berlaku SIM telah berakhir dan masih mengemudikan kendaraan maka petugas kepolisian berhak memberi sanksi tilang.

Agar tak jadi masalah di jalan, setiap pengemudi wajib membawa SIM. Pemilik SIM wajib menyadari kapan waktu kedaluwarsa agar bisa melakukan perpanjangan sebelum tenggat waktu.

SIM baru bisa diurus di Samsat mana saja, ini juga berlaku bagi Anda yang alamat domisilinya beda kota. Untuk melakukannya Anda perlu menyiapkan syarat-syarat dan memahami cara menjalaninya.

Syarat bikin SIM di kota berbeda

• KTP asli yang berlaku dan fotokopi

Bagi pemohon SIM wajib mengetahui batas minimal pembuatan SIM yaitu 17 tahun. Aturan ini berlaku baik untuk SIM A, B maupun C.

Pemohon harus membawa KTP asli dan salinannya sebanyak dua lembar untuk ditunjukkan kepada petugas layanan. Dokumen ini diserahkan untuk menjadi bukti identitas dan verifikasi asal domisili.

• Pas foto

Pas foto diperlukan untuk dimasukkan dalam data kepolisian dan pencetakan pada SIM yang akan dibuat. Pas foto yang diberikan memiliki beberapa ketentuan seperti latar biru dan menggunakan pakaian formal, serta sesuaikan ukuran standar yang diminta.

• Lulus ujian teori dan praktik

Pemohon juga harus lulus ujian teori dan praktik yang diberikan kepolisian. Hal ini bertujuan agar pihak kepolisian dapat mengetahui pemohon sudah siap berkendara di jalanan.

Cara membuat SIM di luar domisili KTP

Usai menyiapkan seluruh dokumen dan persyaratan di atas, Anda dapat lanjut ke proses pembuatan SIM. Ada beberapa prosedur yang harus dilakukan untuk membuat SIM.

• Datang ke kantor Samsat

Pemohon bisa langsung mendatangi Satpas Satuan Penyelenggara Administrasi SIM) yang ada di kantor Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap) terdekat lokasi Anda. Setelah itu nanti Anda diminta mengisi formulir permohonan yang akan diberikan petugas.

• Tes kesehatan

Pemohon akan diminta mengikuti tes kesehatan untuk mengevaluasi kesehatan mental dan fisik pemohon SIM.

Tes ini meliputi cek buta warna, cek mata, cek psikologi, berat badan, anggota fisik, tinggi dan berat badan, serta cek kesehatan lainnya.

Tes kesehatan umumnya dapat dilakukan dengan membayar sekitar Rp20.000. Sedangkan tes psikologi umumnya membayar Rp80 ribu seperti yang dilakukan PaFIIndonesia.com di Polres Cimahi, Jawa Barat.

• Ujian teori dan praktik

Kemudian pemohon harus mengikuti ujian teori dan praktik yang sudah disediakan petugas. Ujian teori dilakukan secara tertulis untuk mengetahui seberapa paham pemohon atas rambu lalu lintas.

Setelah tes teori dinyatakan lulus, pemohon akan berlanjut ke ujian praktik. Ini dilakukan dengan cara berkendara melalui jalur yang sudah disediakan sesuai dengan tipe SIM apa yang ingin dibuat.

Apabila pemohon lulus melakukan uji praktik, maka kemungkinan besar SIM Anda bisa didapatkan pada akhir proses.

Namun jika tidak lulus kedua tes tersebut maka harus mengulang kembali dalam jangka waktu tujuh hari kemudian.

• Foto dan Sidik Jari

Jika pemohon sudah lulus ujian teori dan praktik, maka akan diminta untuk mengambil foto dan memberikan sidik jari yang alatnya telah disediakan oleh petugas.

Data ini digunakan untuk mencetak SIM. Data diri pemohon juga akan dicek kembali, supaya sesuai dengan SIM yang dicetak.

• Bayar pembuatan SIM

Kemudian masuk ke proses pembayaran cetak SIM. Terdapat beberapa biaya administrasi yang harus dibayarkan sesuai dengan tipe SIM yang diajukan.

Berikut ini biaya penerbitan SIM baru:
  • • Biaya SIM A Rp120 ribu
  • • Biaya SIM B I Rp120 ribu
  • • Biaya SIM B II Rp120 ribu
  • • Biaya SIM C Rp100 ribu

Setelah semua prosedur dilakukan, pemohon akan diminta menunggu hingga nama dipanggil untuk mengambil SIM yang telah dicetak dan sudah aktif.

Itulah cara dan syarat yang harus dilakukan bagi pengemudi yang hendak membuat SIM, namun berada di luar domisili KTP. Proses pembuatan SIM umumnya butuh waktu seharian dan ini bisa diurus sendiri tak perlu calo.